Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Ffk 1.Drs. H. Irianto Patiran, M.Si
2.Abdul Rasid Patiran
3.Abdul Rahman Patiran
4.Harun Patiran
1.Direktur PT. Pertamina Depot Fakfak
2.Muh. Nasar Serkanasa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Ffk
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Irianto Patiran, M.Si
2Abdul Rasid Patiran
3Abdul Rahman Patiran
4Harun Patiran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAEDI RANO WIRADINATA. SH.Drs. H. Irianto Patiran, M.Si
2JUNAEDI RANO WIRADINATA. SH.Abdul Rasid Patiran
3JUNAEDI RANO WIRADINATA. SH.Abdul Rahman Patiran
4JUNAEDI RANO WIRADINATA. SH.Harun Patiran
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Pertamina Depot Fakfak
2Muh. Nasar Serkanasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kampung Sekru
2Kepala Distrik Pariwari
3Kepala Kantor Pertanahan Fakfak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah Anak Kandung dari Lamadja Patiran (almarhum) dan selaku ahli waris yang sah dan berhak atas Warisan Tanah Adat/Hak Ulayat yang terletak di tempat yang bernama Homour Tonggo, dengan batas-batas secara alam menurut penguasaan secara adat, yaitu :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Fakfak – Werba ;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Teluk Homour Tonggoh dan Tanah Adat marga Patiran ; 
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut ;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat Marga Serkanasa  (Hi. Jamaludin Serkanasa) ;
    Yang Selanjutnya disebut sebagai Tanah Adat/Hak Ulayat Milik Para Penggugat ;
    3.  Menyatakan menurut hukum bahwa didalam Tanah Adat Milik Para Penggugat sebagaimana pada petitum angka 2 tersebut, didalamnnya terdapat tanah objek sengketa seluas 26.421 m2, sesuai Sertifikat HGB No. 2/Sekru, tanggal 25 Agustus 1995 atas nama Tergugat I, yang terletak dahulu Desa Sekru/sekarang Kampung Sukuru Tuare, dengan batas-batas yaitu :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Fakfak-Werba ;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Adat Marga Patiran (Para Penggugat) ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut ;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat Marga Patiran (Para Penggugat) ;
    Selanjutnya disebut sebagai objek sengketa dalam perkara a quo ;
    4.
    Menyatakan Para Penggugat berhak atas tanah objek sengketa seluas 26.421 m2, berdasarkan Sertifikat HGB No. 2/Sekru, tanggal 25 Agustus 1995 atas nama Tergugat I, yang terletak dahulu Desa Sekru/sekarang Kampung Sukuru Tuare, dengan batas-batas yaitu :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Fakfak-Werba ;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Adat Marga Patiran (Para Penggugat) ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut ;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat Marga Patiran (Para Penggugat) ;
    5. Menyatakan menurut hukum orang tua Tergugat II (almarhum Senen H. Serkanasa) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat, karena tanpa hak telah melepaskan tanah objek sengketa kepada Tergugat I  dengan mendapatkan uang imbalan pembayaran ganti rugi yang diberikan oleh Tergugat I sebesar Rp. 19.159.950,- (sembilan belas juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanggal 24 Februari 1994 ;
    6.   Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai objek sengketa tanpa suatu alas hak yang sah menurut hukum adalah sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan telah merugikan Para Penggugat ;
    7. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, sebagai berikut :
    a.   Kerugian Materiil sebesar Rp. 91.945.080.000,- + Rp. 15.000.000.000,-  = Rp. 106.945.080.000,- (seratus enam milyard sembilan ratus empat puluh lima juta delapan puluh juta rupiah) ;
    b.   Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyard rupiah) ;
    8.   Menghukum Tergugat II membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebagai berikut :
    a.   Kerugian Materiil sebesar Rp. 555.638.550,- (lima ratus lima puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah) ;
    b.   Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyard rupiah) ;
    9. Menyatakan menurut hukum  tidak sah dan tidak berlaku mengikat Surat Keterangan Bukti Pemilikan Tanah Adat, tanggal 24 Februari 1994 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanggal 24 Febrauri 1994 ; 
    10. Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku mengikat menurut hukum Sertifikat HGB Nomor 2/Sekru, tanggal 25 Agustus 1995, dengan luas tanah 26.421 m2 atas tanah objek sengketa ; 
    11. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah objek sengketa secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan jika perlu dengan bantuan dan pengamanan alat kekuasaan negara baik Polri maupun TNI ; 
    12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag); 
    13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), bila Para Tergugat lalai memenuhi dan tidak melaksanakan isi Putusan dimaksud terhitung sejak Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan ;
     14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi, serta peninjauan kembali; 
    15 Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat, serta menjalankan isi putusan ini ;  
    16. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar semua  biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak