Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Jun. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2022/PN Ffk |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Jun. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Syamsuddin Hasannoesi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JUNAEDI RANO WIRADINATA. SH. | Syamsuddin Hasannoesi |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SURIADI, S.H | Umar Rengen |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat atas nama UMAR RENGEN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menyatakan tanah seluas 10.280 (sepuluh ribu dua ratus delapan puluh) M2 adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa SYAMSUDDIN HASANNOESI adalah pemilik sah atas tanah seluas ±2 Ha tersebut;
- Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengembalikan sebidang tanah yang telah dijual seluas 10.280 (sepuluh ribu dua ratus delapan puluh) M2 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian in Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 50. 000. 000.- (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |