Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI FAK FAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2022/PN Ffk 2.Melkior Ginuni
3.Aherudin Rengen
4.Hi. Moy Ginuni
5.Kamarudin Genuni
6.Abdulrahman Tanggahma
7.Abdul Rahman Rengen
Bupati Kabupaten Fakfak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2022/PN Ffk
Tanggal Surat Senin, 11 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Melkior Ginuni
2Aherudin Rengen
3Hi. Moy Ginuni
4Kamarudin Genuni
5Abdulrahman Tanggahma
6Abdul Rahman Rengen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Petrus Paulus EllMelkior Ginuni
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Fakfak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang Tanah adatseluas 53.1 Ha (Lima Puluh Tiga koma Satu Hektoare) yang dijadikan Bandara Torea Fakfak  dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Sebelah  Utara berbatasan dengan tanah perkebunan Keluarga Besar Rengen, Genuni dan Tanggahma.
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah perkebunan Keluarga Besar Rengen, Genuni dan Tanggahma.
    3. Sebelah  Selatan berbatasan dengan tanah perkebunan Keluarga Besar Rengen, Genuni dan Tanggahma.
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah perkebunan Keluarga Besar Rengen, Genuni dan Tanggahma.
  3. Menyatakan perbuatanTergugat yang tidak berdasarkan kepatutan, untuk membayar harga ganti rugi tanah seluas 10 Ha (sepuluh Hektoare), keuntungan yang harus diperoleh Para Penggugat dari pemakaian Bandara Torea dan tanaman produktif yang ditebang dan digusur diareal 43,1 Ha yang dijadikan Bandara Torea Fakfak, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat, yang sebagai konsekwensinya berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata (Burgelijk Wetboek) yang membuat kerugian itu harus menggantinya, maka mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini memerintahkan Tergugat mengosongkan tanah adat Para Penggugat serta mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar  Rp. 148.407.700.000,- (Seratus empat puluh delapan milyar empat ratus tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan perincian dibawah ini :
    a. Kerugian Materiil :
  • Ganti rugi tanah bandara seluas 10 ha (100.000 m2)  dengan nilai atau harga tanah yang berlaku saat Tahun 2021 sesuai dengan manfaat Lokasi Tanah yaitu : 10 ha x Rp.200.000,- atau sebesar 100.000 m2 x Rp. 200.000,- = Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyard Rupiah).
  • Ganti rugi Tanah berdasarkan Penggunaan/Pemanfaatan Bandara Torea Fakfak (Perhitungan perhari) dari bodi pesawat berbadan kecil (Cesna). Bodi pesawat berbadan sedang (Twin Otter) dan body pesawat berbadan lebar (ATR 72 dan Express Air) dari Tahun 1974 – 2021 dengan nilai Nominal  keuntungan Pemakaian landasan pacu (Run way) per hari sebesar Rp. 5.000.000,-. Jadi bila dikumulatifkan Per hari Rp. 5.000.000,- x 30 hari x 12 bulan x 47 Tahun. Jadi bila dinominalkan : Rp 5.000.000,- x 30 x 12 x 47 = 84.600.000.000,- (Delapan Puluh Empat Milyard Enam Ratus Juta Rupiah).
  • Pembayaran ganti rugi Tanaman di lokasi Bandara Torea Fakfak. Bahwa  pemberian ganti rugi oleh pemerintah pertama dan terakhir tahun 2004 yang terbayar hanya Tanah seluas 43,1 Ha dan tanaman Pala dan Durian yang berbuah sementara tanaman pala dan durian dewasa serta anakan serta tanaman lainnya yang bernilai ekonomis belum dihitung dalam ganti rugi oleh Tergugat terhadap tanah bandara yang digunakan Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Udara Republik Indonesia. Oleh karena itu Para Penggugat sebagai masyarakat pemilik hak ulayat lokasi tanah Bandara Torea Fakfak memohon ganti rugi Tanaman senilai Rp. 38.802.700.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyard Delapan Ratus Dua Juta  Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya untuk kelengkapan berkas persidangan berupa : leges, meterai dan  fotocopy selama pengurusan perkara ini adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima  juta rupiah);
    Total Kerugian Materill = Rp. 20.000.000.000,- + Rp. 84.600.000.000,- + Rp. 38.802.700.000,- + Rp. 5.000.000. adalah sebesar = Rp. 143.407.700.000.,-(seratus empat puluh tiga milyar empat ratus tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)

    b.   Kerugian Immateriil

     
  • bahwa akibat adanya perkara perdata ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di PengadilanNegeri Fakfak yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).

Sehingga kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh
Penggugat dalam perkara ini adalah
:
Kerugian Materiil  sebesar   ------------ : Rp. 143.407.700.000.,-  
Kerugian Imateriil sebesar   -------------: Rp. 
     5.000.000.000,- +
Total kerugian Para Penggugat sebesar ------Rp. 148.407.700.000,-
(Seratus empat puluh delapan milyar empat ratus tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);


5. Mewajibkan Tergugat untuk membayar uang Dwangsom kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perharo setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verset, perlawanan, banding, maupun kasasi dari tergugat.
7. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya  yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak